Selasa, 16 Oktober 2012

ABORSI DALAM PERSPEKTIF SYARIA DAN MEDIS


5. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
6. Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.
Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi
Aborsi hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia, sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek metode aborsi sebagai berikut
Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
Histerotomy
(untuk kehamilan trimester kedua dan ketiga)
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim. Dalam 2 tahun pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2 kematian per 100.000 kasus aborsi dengan cara ini. (Sumber: Situs National Right to Life Committee, www.nrlc.org dan buku Ilmu Kebidanan terbitan Yayasan Bina Pustaka, 1994).
Wallahu A’lam Wabillahit Taufiq wal Hidayah

MAKALAH ABORSI

MAKALAH
ETIKA DAN HUKUM PROFESI
“ ABORSI “
Oleh :
NIRA WAHYU N
III F
10.111.068
D3 KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
INSAN CENDEKIA MEDIKA
JOMBANG
2011
i





KATA PENGANTAR
Dengan rahmat Allah SWT dan puji syukur atas kehadirat-Nya atas karunia yang telah dilimpahkan kepada kami selaku penyusun sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang  berjudul”ETIKA PROFESI Dan HUKUM ABORSI”.
            Makalah ini bertujuan untuk memenuhi kurikulim akademik yang harus dikerjakan oleh mahasiswa dalam  menempuh jenjang pendidikan pada jurusan D3 Kebidanan. Diharapkan dengan penulisan makalah ini dapat memperdalam dan sekaligus melatih mahasiswa agar dapat menerapkan ilmu yang didapat pada waktu kuliah dengan kondisi yang sesungguhnya.
            Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna,karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Atas tersusunnya makalah ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.Ibu Retno Catur SH, selaku dosen pengajar.
2. Serta semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
            Akhirnya kami selaku penyusun  mohon  maaf  kepada semua pihak apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
Jombang,       Desember 2011
    Penyusun,
ii





DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................................          i
Kata Pengantar...........................................................................................................          ii
Daftar Isi.....................................................................................................................          iii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................          1
1.1    Latar Belakang..................................................................................................          1
1.2    Rumusan Masalah.............................................................................................          1
1.3    Tujuan...............................................................................................................          1
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................          2
2.1 Pengertian Aborsi..............................................................................................          2
2.2 Efek Aborsi........................................................................................................          3
2.3 Resiko Aborsi....................................................................................................          3
2.4 Dampak Aborsi...................................................................................................         4
2.5 Hukum Aborsi menurut undang-undang...........................................................          5
BAB III PENUTUP.....................................................................................................         8
3.1 Kesimpulan..........................................................................................................        8
3.2 Kritik dan Saran.................................................................................................          8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................          9
    
iii




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu hangat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat, di banyak tempat dan di berbagai negara, baik itu di dalam forum resmi maupun forum-forum non-formal lainnya. Sebenarnya, masalah ini sudah banyak terjadi sejak zaman dahulu, di mana dalam penanganan aborsi, cara-cara yang digunakan meliputi cara-cara yang sesuai dengan protokol medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun dukun beranak, baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan ,infeksi dan eklampsia. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.       Apa pengertian aborsi ?
2.      Apa efek dari aborsi ?
3.      Apa resiko aborsi ?
4.      Apa dampak dari aborsi ?
5.      Apa hukum aborsi menurut undang – undang ?
1.3  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari aborsi
2.      Untuk mengetahui efek – efek yang terjadi yang diakibatkan dari tindakan aborsi
3.      Untuk mengetahui resiko – resiko aborsi
4.      Untuk mengetahui dampak pada aborsi
5.      Untuk mengetahui hukum tentang tindakan aborsi menurut undang - undang



1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1            Pengertian Aborsi
Aborsi adalah  Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi, et.al., 2002)
 Aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
 Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan / Alamiah
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma
2.      Aborsi Buatan / Sengaja
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.      Aborsi Terapeutik / Medis, sedangkan
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2.2            Efek Aborsi
Pada kasus aborsi terdapat efek dari aborsi. Efek aborsi di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Efek Jangka Pendek
  • Rasa sakit yang intens
  • Terjadi kebocoran uterus
  • Pendarahan yang banyak
  • Infeksi
  • Bagian bayi yang tertinggal di dalam
  • Shock/Koma
  • Merusak organ tubuh lain
  • Kematian

2. Efek Jangka Panjang
  • Tidak dapat hamil kembali
  • Keguguran Kandungan
  • Kehamilan Tubal
  • Kelahiran Prematur
  • Gejala peradangan di bagian pelvis
  • Hysterectom
2.3            Resiko aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
  • Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
  • Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  • Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
  • Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
  • Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
  • Kanker hati (Liver Cancer).
  • Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
  • Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
  • Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
  • Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2.4 Dampak Aborsi
1.      timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2.      Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
3.      Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4.      Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
2.5 HUKUM ABORSI MENURUT UNDANG – UNDANG
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BAB III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
 Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
 Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.
3.2 KRITIK DAN SARAN
Dalam  pembuat makalah kami tidak lepas dari kesalahan dan demi kesempurnaan makalah kami mengharap kritik dan saran agar pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik dan cermat.

DAFTAR PUSTAKA
·         Dorland. 2002. Kamus Kedokteran Edisi 29. Jakarta : EGC.
·         Fauzi, Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002. Aborsi di Indonesia. http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jun/2002/utama03.htm, akses tanggal 15 oktober 2008, 17:34.
 http://nira.heck.in/makalah-aborsi.xhtml