5. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi
Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad
al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
6. Jika kehamilan (kandungan) itu
akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka
menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang
terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan
hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah
meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang
haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat
zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya
kerusakan (perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi
janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan
kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk
mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru
menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam
sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi
keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.
Hikmah Medis Hukum Syariah tentang
Aborsi
Aborsi hakikatnya adalah melawan
sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia, sehingga setiap metode
aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai salah satu bentuk
peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran
ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek metode aborsi sebagai berikut
Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka
suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini
kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau
prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak
tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi
pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping
yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam
aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari
perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode
ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang
diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari
konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran
berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai
kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya
diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan
lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma
melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping
penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal
karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan,
infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan
secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan
pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari
itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim,
lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan
lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu,
gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar
terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk
menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim
bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
Histerotomy
(untuk kehamilan trimester kedua dan
ketiga)
Sejenis dengan metode operasi caesar,
metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak
memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta
ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam
keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan
siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk
kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim. Dalam 2 tahun
pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2 kematian per 100.000
kasus aborsi dengan cara ini. (Sumber: Situs National Right to Life Committee,
www.nrlc.org dan buku Ilmu Kebidanan terbitan Yayasan Bina Pustaka, 1994).
Ikut Menyimak artikel anda min, klo sempet berkunjung balik ya min, Kilk artikel aku www.kedaiobatimport.com ..
BalasHapusAku Tunggu artikel anda berikutnya Ya.. #Pembaca_Setia_Blog_ANDA By: Faris Des'tavino
INFO KESEHATAN DAN KECANTIKAN
✔ Obat Pembesar Penis Vimax Asli
✔ Alat Vacum Pembesar Penis
✔ Pembesar Penis Celana Vakoou Usa
✔ Pelangsing Fruit Plant
✔ Obat Perangsang Wanita
✔ Obat Penyubur Sperma
✔ Obat Kuat Sex
✔ Obat Bius Liquid Sex
✔ Alat Pembesar Panyudara
✔ Pemerah Bibir
✔ Perontok Bulu Kaki
✔ Cream Pemutih Wajah
✔ Obat Peninggi Badan
✔ Obat Perapat Vagina
✔ Cream Pembesar Pantat
✔ Obat Penggemuk Badan
✔ Alat Bantu Sex Wanita
✔ Alat Bantu Sex Pria
Hotline : 0822 2772 6489 || 0857 1330 8883
Pin bbm : 2B2CBB63