KOMPAS.COM/M WismabrataJoko Widodo saat santai di rumah dinasnya.
JAKARTA, KOMPAS.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan terkait Wali
Kota Solo Joko Widodo yang disampaikan Tim Selamatkan Solo, Selamatkan
Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3), Kamis (30/8/2012).
Juru
Bicara KPK Johan Budi mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK pasti
melalui proses penelaahan. "Laporannya akan ditelaah," kata Johan
melalui pesan singkat, Kamis.
Sebelumnya, sekelompok orang
yang mengatasnamakan Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan
Indonesia (TS3) melaporkan Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi ke
KPK. Mereka mengatakan, Jokowi diduga ikut melakukan tindak pidana
korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota
Surakarta (BPMKS) 2010.
Dengan membawa setumpuk dokumen yang
diklaim sebagai barang bukti, TS3 mendatangi Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta. Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan "Koruptor
Lebih Berbahaya daripada Narkoba" di Gedung KPK.
Anggota Divisi
Advokasi dan Hukum TS3, M Kalono, mengungkapkan, Jokowi patut diduga
melakukan tindak pidana korupsi karena membiarkan praktik korupsi yang
diduga dilakukan anak buahnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga berinisial R serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset Kabupaten berinisial BS. Kedua anak buah Jokowi itu
turut dilaporkan ke KPK.
Menurutnya, dugaan korupsi dana BPMKS
dilakukan dengan modus duplikasi nama siswa penerima BPMKS. Duplikasi
itu dilakukan sehingga jumlah siswa penerima BPMKS lebih banyak dari
yang seharusnya. "Di dalam anggaran tersebut tertuang untuk 110.000
siswa, tapi ternyata yang terdaftar tersebut adalah data duplikasi.
Setelah diverifikasi, jumlah siswa hanya 65.000," kata Kalono.
Akibatnya,
dana APBD yang dianggarkan pun lebih banyak dari seharusnya. Pada 2010,
dianggarkan Rp 23 miliar untuk dana BPMKS dengan menggunakan data
110.000 siswa. Jika menggunakan data 65.000 siswa, menurut Kalono, dana
APBD yang dianggarkan untuk BPMKS 2010 itu hanya Rp 10,6 miliar.
"Sehingga anggaran yang tidak digunakan semestinya Rp 12,3 miliar, selisih Rp 23 miliar dengan Rp 10,6 miliar," tambahnya.
Namun,
lanjut Kalono, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran pada Belanja Hibah Satuan
Pendidikan yang dilaporkan Pemkot Surakarta hanya Rp 2,4 miliar.
"Berarti ada potensi kerugian negara sekitar minimal Rp 9,5 miliar,
maksimal Rp 13 miliar. Itu baru tahun 2010
lho, 2011 juga sama nilainya, 2012 juga sama," tutur Kalono.
Pelaporan
Jokowi oleh TS3 ini dilakukan menyusul pemberitaan yang menyebutkan KPK
mendalami laporan dugaan korupsi Fauzi Bowo. Seperti diketahui, Fauzi
Bowo dan Jokowi tengah bersaing dalam memperebutkan kursi Gubernur DKI
Jakarta 2012.
Saat ditanya apakah pelaporan Jokowi ke KPK ini
bermuatan politis, Kalono membantahnya. "Tidak ada hubungannya dengan
partai politik. Saya tidak kenal dengan Foke, saya mau kenal juga tidak
mau," ucapnya.
Dia mengaku baru melaporkan Jokowi ke KPK karena
memang baru memperoleh dokumen barang bukti lengkap. Sementara Jokowi
hanya menanggapi dengan santai laporan TS3 ke KPK tersebut.
Menurutnya, laporan sejenis itu merupakan hal biasa menjelang pilkada.
Editor :
Eko Hendrawan Sofyan