MAKALAH
ETIKA DAN HUKUM PROFESI
“ ABORSI “
Oleh :
NIRA WAHYU N
III F
10.111.068
D3 KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
INSAN CENDEKIA MEDIKA
JOMBANG
2011
i
KATA PENGANTAR
Dengan
rahmat Allah SWT dan puji syukur atas kehadirat-Nya atas karunia yang
telah dilimpahkan kepada kami selaku penyusun sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul”ETIKA PROFESI Dan HUKUM ABORSI”.
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi kurikulim akademik yang harus dikerjakan oleh mahasiswa dalam
menempuh jenjang pendidikan pada jurusan D3 Kebidanan. Diharapkan
dengan penulisan makalah ini dapat memperdalam dan sekaligus melatih
mahasiswa agar dapat menerapkan ilmu yang didapat pada waktu kuliah
dengan kondisi yang sesungguhnya.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna,karena itu saran
dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Atas tersusunnya makalah
ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.Ibu Retno Catur SH, selaku dosen pengajar.
2. Serta semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Akhirnya kami selaku penyusun mohon maaf kepada semua pihak apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
Jombang, Desember 2011
Penyusun,
ii
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................................ i
Kata Pengantar........................................................................................................... ii
Daftar Isi..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang.................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3 Tujuan............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................... 2
2.1 Pengertian Aborsi.............................................................................................. 2
2.2 Efek Aborsi........................................................................................................ 3
2.3 Resiko Aborsi.................................................................................................... 3
2.4 Dampak Aborsi................................................................................................... 4
2.5 Hukum Aborsi menurut undang-undang........................................................... 5
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 8
3.2 Kritik dan Saran................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 9
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Aborsi merupakan salah
satu topik yang selalu hangat dan menjadi perbincangan di berbagai
kalangan masyarakat, di banyak tempat dan di berbagai negara, baik itu
di dalam forum resmi maupun forum-forum non-formal lainnya. Sebenarnya,
masalah ini sudah banyak terjadi sejak zaman dahulu, di mana dalam
penanganan aborsi, cara-cara yang digunakan meliputi cara-cara yang
sesuai dengan protokol medis maupun cara-cara tradisional, yang
dilakukan oleh dokter, bidan maupun dukun beranak, baik di kota-kota
besar maupun di daerah terpencil.
Aborsi merupakan masalah
kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan
kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil
dan melahirkan adalah perdarahan ,infeksi dan eklampsia. Hal itu terjadi
karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di
masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama
sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain
pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang
ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian aborsi ?
2. Apa efek dari aborsi ?
3. Apa resiko aborsi ?
4. Apa dampak dari aborsi ?
5. Apa hukum aborsi menurut undang – undang ?
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari aborsi
2. Untuk mengetahui efek – efek yang terjadi yang diakibatkan dari tindakan aborsi
3. Untuk mengetahui resiko – resiko aborsi
4. Untuk mengetahui dampak pada aborsi
5. Untuk mengetahui hukum tentang tindakan aborsi menurut undang - undang
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Aborsi
Aborsi adalah
Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum
buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan
yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi
menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan
adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari
luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi
buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu
untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi
adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio,
atau fetus yang belum dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain,
aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu
yang mengakibatkan kematian janin.
Ada
dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara
alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi
yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan
bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina
(aborsi provokatus). (Fauzi, et.al., 2002)
Aborsi didefinisikan sebagai penghentian
kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam
rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum,
istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu
dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun
tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan
ke empat masa kehamilan).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
Aborsi
spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma
2. Aborsi Buatan / Sengaja
Aborsi
buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28
minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh
calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
3. Aborsi Terapeutik / Medis, sedangkan
Aborsi
terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan
atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi
mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah
yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan
tidak tergesa-gesa.
2.2 Efek Aborsi
Pada kasus aborsi terdapat efek dari aborsi. Efek aborsi di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Efek Jangka Pendek
- Rasa sakit yang intens
- Terjadi kebocoran uterus
- Pendarahan yang banyak
- Infeksi
- Bagian bayi yang tertinggal di dalam
- Shock/Koma
- Merusak organ tubuh lain
- Kematian
2. Efek Jangka Panjang
- Tidak dapat hamil kembali
- Keguguran Kandungan
- Kehamilan Tubal
- Kelahiran Prematur
- Gejala peradangan di bagian pelvis
- Hysterectom
2.3 Resiko aborsi
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan
maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang “. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan
psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi
seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi
adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan
pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.4 Dampak Aborsi
1. timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak
organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2. Robek
mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi
karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya,
tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba
untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi
robek.
3. Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4. Terjadi
pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa
hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal
lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu
dapat berubah menjadi kanker.
2.5 HUKUM ABORSI MENURUT UNDANG – UNDANG
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 229
1. Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa
karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
2. Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau
jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
3. Jika
yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang
ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang
ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan
ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan
pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain
yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan
rencana.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang
tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat
dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang
siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk
menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau
perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Aborsi
secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus
(buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan
menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) &
aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman
melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis
aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau
medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
Jika
seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat
melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita
tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini
hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran
secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya
sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas
medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut
proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.
3.2 KRITIK DAN SARAN
Dalam
pembuat makalah kami tidak lepas dari kesalahan dan demi kesempurnaan
makalah kami mengharap kritik dan saran agar pembuatan makalah
selanjutnya kami bisa lebih baik dan cermat.
DAFTAR PUSTAKA
· Dorland. 2002. Kamus Kedokteran Edisi 29. Jakarta : EGC.
· Fauzi,
Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002.
Aborsi di Indonesia.
http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jun/2002/utama03.htm, akses tanggal
15 oktober 2008, 17:34.
http://nira.heck.in/makalah-aborsi.xhtml