Kerajaan Bone dahulu terbentuk pada awal
abad ke-14 atau pada tahun 1330, namun sebelum Kerajaan Bone terbentuk
sudah ada kelompok-kelompok dan pimpinannya digelar KALULA
Dengan datangnya TO MANURUNG ( Manurungge Ri Matajang ) diberi gelar MATA SILOMPO-E. maka terjadilah penggabungan kelompok-kelompok tersebut termasuk Cina, Barebbo, Awangpone dan Palakka. Pada saat pengangkatan TO MANURUNG MATA SILOMPO- E menjadi Raja Bone, terjadilah kontrak pemerintahan berupa sumpah setia antara rakyat Bone dalam hal ini diwakili oleh penguasa Cina dengan 10 MANURUNG , sebagai tanda serta lambang kesetiaan kepada Rajanya sekaligus merupakan pencerminan corak pemerintahan Kerajaan Bone diawal berdirinya. Disamping
penyerahan diri kepada Sang Raja juga terpatri pengharapan rakyat agar supaya menjadi kewajiban Raja untuk menciptakan keamanan, kemakmuran, serta terjaminnya penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat. Adapun teks Sumpah yang diucapkan oleh penguasa Cina mewakili rakyat Bone berbunyi sebagai berikut ;
ANGIKKO
KURAUKKAJU
RIYAAOMMIRI RIYAKKENG
KUTAPPALIRENG ELOMU ELO RIKKENG
ADAMMUKKUWA MATTAMPAKO
KILAO.. MALIKO KISAWE.
MILLAUKO KI ABBERE.
MUDONGIRIKENG TEMMATIPPANG. MUAMPPIRIKKENG
TEMMAKARE. MUSALIMURIKENG TEMMADINGING “
Terjemahan :
ENGKAU ANGIN
KAMI DAUN KAYU,
KEMANA BERHEMBUS KESITU
KAMI MENURUT KEMAUAN
KATA-KATAMU YANG JADI DAN BERLAKU ATAS KAMI, APABILA ENGKAU
MENGUNDANG KAMI MENYAMBUT
DAN APABILA ENGKAU MEMINTA KAMI MEMBERI,
WALAUPUN ANAK ISTRI KAMI
JIKA TUANKU TIDAK SENANGI
KAMIPUN TIDAK MENYENANGINYA,
TETAPI ENGKAU MENJAGA KAMI AGAR TENTRAM,
ENGKAU BERLAKU ADIL MELINDUNGI AGAR KAMI MAKMUR DAN SEJAHTERA
ENGKAU SELIMUTI KAMI AGAR TIDAK KEDINGINAN "
Budaya masyarakat Bone demikian Tinggi mengenai sistem norma atau adat berdasarkan Lima unsur pokok masing-masing : Ade, Bicara, Rapang, Wari dan Sara yang terjalin satu sama lain, sebagai satu kesatuan organis dalam pikiran masyarakat yang memberi rasa harga diri serta martabat dari pribadi masing-masing. Kesemuanya itu terkandung dalam satu konsep yang disebut “ SIRI “merupakan integral/kesatuan dari ke Lima unsur pokok tersebut diatas yakni pangadereng ( Norma adat), untuk mewujudkan nilai pangadereng maka rakyat Bone memiliki sekaligus mengamalkan semangat/budaya ;
1. SIPAKATAU
artinya : Saling memanusiakan , menghormati / menghargai harkat dan martabat kemanusiaan seseorang sebagai mahluk ciptaan ALLAH tanpa membeda – bedakan, siapa saja orangnya harus patuh dan taat terhadap norma adat/hukum yang berlaku
2. SIPAKALEBBI
artinya : Saling memuliakan posisi dan fungsi masing-masing dalam struktur kemasyarakatan dan pemerintahan, senantiasa berprilaku yang baik sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku dalam masyarakat
3. SIPAKAINGE
artinya: Saling mengingatkan satu sama lain, menghargai nasehat, pendapat orang lain, menerima saran dan kritikan positif dan siapapun atas dasar kesadaran bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari kekhilafan.
Dengan berpegang dan berpijak pada nilai budaya tersebut diatas, maka sistem pemerintahan Kerajaan Bone adalah berdasarkan musyawarah mufakat. Hal ini dibuktikan dimana waktu itu kedudukan ketujuh Ketua Kaum ( Matoa Anang ) dalam satu majelis dimana ManurungE sebagai Ketuanya. Ketujuh Kaum itu diikat dalam satu ikatan persekutuan yang disebut KAWERANG, artinya Ikatan Persekutuan Tana Bone. Sistem Kawerang ini berlangsung sejak ManurungE sebagai Raja Bone pertama hingga Raja Bone ke IX yaitu LAPPATAWE MATINROE RI BETTUNG pada akhir abad ke XVI
MASUKNYA AGAMA ISLAM TAHUN 1605
Pada tahun 1605 Agama Islam masuk di Kerajaan Bone dimasa pemerintahan Raja Bone ke-10 LATENRI TUPPU MATINROE RI SIDENRENG. Pada masa itu pula sebutan Matoa Pitu diubah menjadi Ade' Pitu ( Hadat Tujuh ), sekaligus sebutan MaTOA MENGALAMI PULA PERUBAHAN MENJADI ARUNG misalnya MatOa Ujung disebut Arung Ujung dan seterusnya.
KALULA,KERAJAAN, DAN KABUPATEN
sebelum Kerajaan Bone terbentuk sudah ada kelompok-kelompok dan pimpinannya digelar KALULA. Selanjutnya menjadi kerajaan menjadi kabupaten seperti sekarang ini yang dipimpin oleh seorang Bupati.
Demikian perjalanan panjang Kerajaan Bone, maka pada bulan Mei 1950 untuk pertama kalinya selama Kerajaan Bone terbentuk dan berdiri diawal abad ke-14 atau tahun 1330 hingga memasuki masa kemerdekaan terjadi suatu demonstrasi rakyat di kota Watampone tepatnya di lapangan Merdeka sekarang ini yaitu menuntut bergabung dengan NKRI serta dihapuskannya pemerintahan Kerajaan dan menyatakan berdiri dibelakang pemerintah Republik Indonesia. Dengan dasar inilah sehingga Kabupaten Bone dibentuk menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tanggal 04 Juli Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, termasuk kabupaten Bone.
Beberapa hari kemudian para anggota Hadat Tujuh mengajukan permohonan berhenti. Disusul pula beberapa tahun kemudian terjadi perubahan nama distrik/onder distrik menjadi KECAMATAN sebagaimana berlaku saat ini. Pada tanggal 6 April 1330 melalui rumusan hasil seminar yang diadakan pada tahun 1989-1990 di Watampone dengan diperkuat Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bone No.1 Tahun 1990 Seri C, maka ditetapkanlah tanggal 6 April 1330 sebagai HARI JADI
BONE dan diperingati setiap tahun .
KETIKA BONE BERKABUNG
Hari ini enam April 2013
Ketika hijau berubah menjadi baliho
Katanya kemeriahan itu ada
Tapi kucari dan kucari
Yang kudapat hanyalah
Katanya ada Harlah Bone
Kucari kian kemari
Hari ini Retorika belaka
Kemarin busung dada
Besok semoga cahaya ada
Dengan datangnya TO MANURUNG ( Manurungge Ri Matajang ) diberi gelar MATA SILOMPO-E. maka terjadilah penggabungan kelompok-kelompok tersebut termasuk Cina, Barebbo, Awangpone dan Palakka. Pada saat pengangkatan TO MANURUNG MATA SILOMPO- E menjadi Raja Bone, terjadilah kontrak pemerintahan berupa sumpah setia antara rakyat Bone dalam hal ini diwakili oleh penguasa Cina dengan 10 MANURUNG , sebagai tanda serta lambang kesetiaan kepada Rajanya sekaligus merupakan pencerminan corak pemerintahan Kerajaan Bone diawal berdirinya. Disamping
penyerahan diri kepada Sang Raja juga terpatri pengharapan rakyat agar supaya menjadi kewajiban Raja untuk menciptakan keamanan, kemakmuran, serta terjaminnya penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat. Adapun teks Sumpah yang diucapkan oleh penguasa Cina mewakili rakyat Bone berbunyi sebagai berikut ;
ANGIKKO
KURAUKKAJU
RIYAAOMMIRI RIYAKKENG
KUTAPPALIRENG ELOMU ELO RIKKENG
ADAMMUKKUWA MATTAMPAKO
KILAO.. MALIKO KISAWE.
MILLAUKO KI ABBERE.
MUDONGIRIKENG TEMMATIPPANG. MUAMPPIRIKKENG
TEMMAKARE. MUSALIMURIKENG TEMMADINGING “
Terjemahan :
ENGKAU ANGIN
KAMI DAUN KAYU,
KEMANA BERHEMBUS KESITU
KAMI MENURUT KEMAUAN
KATA-KATAMU YANG JADI DAN BERLAKU ATAS KAMI, APABILA ENGKAU
MENGUNDANG KAMI MENYAMBUT
DAN APABILA ENGKAU MEMINTA KAMI MEMBERI,
WALAUPUN ANAK ISTRI KAMI
JIKA TUANKU TIDAK SENANGI
KAMIPUN TIDAK MENYENANGINYA,
TETAPI ENGKAU MENJAGA KAMI AGAR TENTRAM,
ENGKAU BERLAKU ADIL MELINDUNGI AGAR KAMI MAKMUR DAN SEJAHTERA
ENGKAU SELIMUTI KAMI AGAR TIDAK KEDINGINAN "
Budaya masyarakat Bone demikian Tinggi mengenai sistem norma atau adat berdasarkan Lima unsur pokok masing-masing : Ade, Bicara, Rapang, Wari dan Sara yang terjalin satu sama lain, sebagai satu kesatuan organis dalam pikiran masyarakat yang memberi rasa harga diri serta martabat dari pribadi masing-masing. Kesemuanya itu terkandung dalam satu konsep yang disebut “ SIRI “merupakan integral/kesatuan dari ke Lima unsur pokok tersebut diatas yakni pangadereng ( Norma adat), untuk mewujudkan nilai pangadereng maka rakyat Bone memiliki sekaligus mengamalkan semangat/budaya ;
1. SIPAKATAU
artinya : Saling memanusiakan , menghormati / menghargai harkat dan martabat kemanusiaan seseorang sebagai mahluk ciptaan ALLAH tanpa membeda – bedakan, siapa saja orangnya harus patuh dan taat terhadap norma adat/hukum yang berlaku
2. SIPAKALEBBI
artinya : Saling memuliakan posisi dan fungsi masing-masing dalam struktur kemasyarakatan dan pemerintahan, senantiasa berprilaku yang baik sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku dalam masyarakat
3. SIPAKAINGE
artinya: Saling mengingatkan satu sama lain, menghargai nasehat, pendapat orang lain, menerima saran dan kritikan positif dan siapapun atas dasar kesadaran bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari kekhilafan.
Dengan berpegang dan berpijak pada nilai budaya tersebut diatas, maka sistem pemerintahan Kerajaan Bone adalah berdasarkan musyawarah mufakat. Hal ini dibuktikan dimana waktu itu kedudukan ketujuh Ketua Kaum ( Matoa Anang ) dalam satu majelis dimana ManurungE sebagai Ketuanya. Ketujuh Kaum itu diikat dalam satu ikatan persekutuan yang disebut KAWERANG, artinya Ikatan Persekutuan Tana Bone. Sistem Kawerang ini berlangsung sejak ManurungE sebagai Raja Bone pertama hingga Raja Bone ke IX yaitu LAPPATAWE MATINROE RI BETTUNG pada akhir abad ke XVI
MASUKNYA AGAMA ISLAM TAHUN 1605
Pada tahun 1605 Agama Islam masuk di Kerajaan Bone dimasa pemerintahan Raja Bone ke-10 LATENRI TUPPU MATINROE RI SIDENRENG. Pada masa itu pula sebutan Matoa Pitu diubah menjadi Ade' Pitu ( Hadat Tujuh ), sekaligus sebutan MaTOA MENGALAMI PULA PERUBAHAN MENJADI ARUNG misalnya MatOa Ujung disebut Arung Ujung dan seterusnya.
KALULA,KERAJAAN, DAN KABUPATEN
sebelum Kerajaan Bone terbentuk sudah ada kelompok-kelompok dan pimpinannya digelar KALULA. Selanjutnya menjadi kerajaan menjadi kabupaten seperti sekarang ini yang dipimpin oleh seorang Bupati.
Demikian perjalanan panjang Kerajaan Bone, maka pada bulan Mei 1950 untuk pertama kalinya selama Kerajaan Bone terbentuk dan berdiri diawal abad ke-14 atau tahun 1330 hingga memasuki masa kemerdekaan terjadi suatu demonstrasi rakyat di kota Watampone tepatnya di lapangan Merdeka sekarang ini yaitu menuntut bergabung dengan NKRI serta dihapuskannya pemerintahan Kerajaan dan menyatakan berdiri dibelakang pemerintah Republik Indonesia. Dengan dasar inilah sehingga Kabupaten Bone dibentuk menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tanggal 04 Juli Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, termasuk kabupaten Bone.
Beberapa hari kemudian para anggota Hadat Tujuh mengajukan permohonan berhenti. Disusul pula beberapa tahun kemudian terjadi perubahan nama distrik/onder distrik menjadi KECAMATAN sebagaimana berlaku saat ini. Pada tanggal 6 April 1330 melalui rumusan hasil seminar yang diadakan pada tahun 1989-1990 di Watampone dengan diperkuat Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bone No.1 Tahun 1990 Seri C, maka ditetapkanlah tanggal 6 April 1330 sebagai HARI JADI
BONE dan diperingati setiap tahun .
KETIKA BONE BERKABUNG
Hari ini enam April 2013
Ketika hijau berubah menjadi baliho
Katanya kemeriahan itu ada
Tapi kucari dan kucari
Yang kudapat hanyalah
Katanya ada Harlah Bone
Kucari kian kemari
Hari ini Retorika belaka
Kemarin busung dada
Besok semoga cahaya ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar