makalah ekonomi mikro
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Definis UKM
2.2
Jenis-jenis usaha kecil menengah
2.3
Permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil menengah
2.4
Upaya untuk pengembangan UKM
2.5
Peranan UKM dalam perekonomian indonesia
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Berbagai
paket kebijakan pemulihan ekonomi Indonesia pasca krisis tahun 1997 lebih
difokuskan pada struktur konglomerasi sebagai ‘soko guru’ perekonomian
nasional. Hal ini diindikasikan oleh berbagai program pemerintah yang ditujukan
untuk pemulihan kembali kegiatan ekonomi berbasis konglomerasi. Misalnya,
program rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi utang swasta sebagai
program utama yang memerlukan biaya ekonomi yang sangat mahal (very high cost
economy).
Output
yang diharapkan dari program pemberdayaan ekonomi berbasis konglomerasi ini
adalah tercapainya langkah privatisasi yaitu pemerintah akan menerima hasil
dari penjualan aset-aset yang sangat diharapkan dapat dibeli pihak asing.
Dengan demikian sangat dimungkinkan apabila beberapa perusahaan besar yang
merupakan penyangga utama (main buffer) perekonomian Orde Baru dapat
habis terjual kepada pihak asing.
Dengan
berkembangnya trend perubahan status kepemilikan mayoritas perusahaan berskala
besar menjadi milik pihak asing, maka pelaku (actor) perekonomian
nasional yang masih tersisa adalah sektor-sektor ekonomi rakyat yang terdiri
dari usaha kecil dan menengah (small & medium enterprises) yang
mencakup sektor pertanian dan industri manufaktur yang luas, yang relatif
terhindar dari krisis. Sektor ini menjadi tumpuan harapan publik sehingga
reformasi ekonomi perlu diorientasikan pada transformasi ekonomi yang lebih
mengedepankan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain itu sektor UKM mempunyai
andil yang sangat besar dalam perekonomian nasional karena dinilai telah mampu
memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada
masyarakat. Sektor UKM juga mempunyai kemampuan untuk berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat pada masa krisis. Oleh
karenanya, peran UKM perlu diperluas agar sektor UKM dapat semakin tumbuh dan
berkembang menjadi kuat dan mandiri.
Sebagai bahan perbandingan, pesatnya
perkembangan usaha kecil dan menengah di Jepang dan Amerika Serikat menyebabkan
sektor ini dapat menjadi salah satu pilar ekonomi negara tersebut. UKM di
Jepang memberikan kontribusi yang besar terhadap perusahaan berskala besar
dalam mendorong daya saing ekonomi bangsa (national competitiveness). Kondisi
ini dapat dicapai melalui suatu paket kebijakan yang dapat mendorong peran UKM
sehingga memiliki peran yang vital dalam perekonomian negara. Sehubungan dengan
hal tersebut diatas maka upaya pengembangan UKM di Indonesia dapat meniru (benchmark)
model vitalisasi usaha kecil dan menengah di negara lain (seperti Jepang dan
Amerika Serikat) yang telah memiliki usaha kecil dan menengah yang kuat dalam
perekonomian negaranya.
Atas dasar hal di atas, Lembaga
Administrasi Negara memandang perlu untuk melakukan kajian tentang model
vitalisasi UKM di berbagai negara sebagai bahan rekomendasi kebijakan
pengembangan UKM di Indonesia
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional, hal ini
terlihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang
terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan
Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada Tahun
1997 tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002 kontribusinya meningkat
menjadi 63,89 persen. Perbandingan komposisi PDB menurut kelompok usaha pada
Tahun 1997 dan 2003 disajikan dalam tabel 1. Kendati demikian, kondisi UKM
tetap rawan karena keberpihakan bank yang rendah, pasar bebas yang mulai
dibuka, serta terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor usaha kecil.
Sedangkan kontribusi usaha yang berskala besar pada Tahun 1997 hanya 37,29
persen dan pada Tahun 2002 turun lagi menjadi 36,11 persen. Jumlah unit UKM
dalam 3 (tiga) tahun terakhir juga mengalami peningkatan ratarata sebesar 9,5
persen tiap tahunnya. Pada Tahun 2002 tercatat sebanyak 38,7 juta dan pada
Tahun 2004 sebanyak 42,4 juta unit usaha. Peningkatan jumlah unit usaha ini
juga diikuti dengan kenaikan jumlah tenaga kerja disektor UKM. Pada Tahun 2004
jumlah pekerja di sektor UKM tercatat hampir 80 juta orang, dari jumlah
tersebut sebanyak 70,3 juta diantaranya bekerja disektor usaha kecil dan
sisanya disektor usaha menengah. Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam
perekonomian nasional, maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan
distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5
tahun 1999, memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha
yang :
a. memiliki kekayaan (aset) bersih
200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
b. Hasil penjualan tahunan (omzet)
paling banyak 1 milyar,
c. Milik warga Indonesia,
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan Dengan batasan tersebut, maka diharapkan
peranan pemerintah maupun masyarakat perlu memberikan perhatian yang besar
untuk mendorong
pengembangannya. Pengembangan UKM
melalui pendekatan pemberdayaan usaha, perlu memperhatikan aspek sosial dan
budaya di masing-masing daerah, mengingat usaha kecil dan menengah pada umumnya
tumbuh dari masyarakat secara langsung. Disamping itu upaya pengembangan UKM
dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan
memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak
terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuhkembangkan lainnya agar UKM
betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
1.2
Rumusan masalah
·
Bagaimana peranan UKM bagi
perkembangan perekonomian Indonesia?
1.2 Tujuan
Permasalah
·
Untuk mengetahui peranan UKM
terhadap pertumbuhan/perekonomian diindonesia.
·
Untuk mengetahui Jenis-jenis usaha
kecil
·
Untuk mengetahui
permasalahanyangdihadapi oleh usaha kecil menengah
BABII
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Ukm
Ukm merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang
pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal
sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada
di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih
mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial
di suatu daerah `yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu
mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi
besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Beranjak
dari semuanya itu, penulis ingin mengulas peranan UKM dalam perekonomian
Indonesia.
Pengertian Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No.
9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar
Rupiah)
3.
Milik Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-Ciri dan contoh Usaha Kecil
Menengah
Ciri-ciri usaha kecil
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
Kelebihan
Dan Kelemahan Usaha Kecil Menengah
1.Inovasi
dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
3.Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya
birokratis
4.Terdapat
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Kelemahan yang dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
(Tambunan, 2002) adalah:
1.Kesulitan pemasaran
Hasil
dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di
sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah
pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan
persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan
pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.
2.Keterbatasan finansial
UKM
di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain:
modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk
investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3.Keterbatasan
Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan
sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di
Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik
produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin,
organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua
keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki
kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi,
memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
4.Masalah bahan baku
Keterbatasan
bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius
bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.
Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah
seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan
baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat
depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
5.Keterbatasan
teknologi
Berbeda
dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi
tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya
manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah
produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas
produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing
di pasar global.
Keterbatasan
teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi
untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan
teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan
mesin-mesin baru.
2.2 Jenis-Jenis Usaha Kecil Menengah
ada
3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba.
Ketiga
jenis usaha tersebut adalah
1.Usaha Manufaktur (Manufacturing
Business)
Yaitu
usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada
konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan
pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,
souvenir dan sebagainya.
2.UsahaDagang(MerchandisingBusiness)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3.UsahaJasa(ServiceBusiness)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
2.3 Permasalahanyang dihadapi oleh
usaha kecil menengah
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan
Permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan
atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si
pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau
lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara
administrative dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang
Terbatas
Sebagian besar usaha kecil tumbuh
secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.
Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit
untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing
produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya
merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta
didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau
internasional dan promosi yang baik.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk
menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun
terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini
terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana
Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan
prasarana yang mereka milikim juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung
kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
3. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No.
22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk
mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan system ini akan mengalami
implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan
baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak
segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Disamping itu semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang
menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk
mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
4. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA
yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas
terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam
hal ini, mau tidak mau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu
kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia
(HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh
negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu maka
diharapkan UKM perlu mempersiapkan agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
5. Sifat Produk Dengan Lifetime
Pendek
Sebagian besar produk industri kecil
memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fasion dan kerajinan
dengan lifetime yang pendek.
6. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan
menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif
baik di pasar nasional maupun internasional.
2.4 Upaya untuk Pengembangan UKM
Pengembangan
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) pada hakekatnya
merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan
terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman
dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan
pajak dan sebagainya.
2. Bantuan
Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skim
kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk
membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial
formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana
modal
ventura. Pembiayaan untuk Usaha
Kecil dan Menengah(UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang
ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa
dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000
unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat
sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan
LKM . Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan
LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki
kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3.
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama
jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus
mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undangundang maupun
peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win
solution).
4.
Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang
saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam
negeri maupun di luar negeri, untuk
menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan
demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan
pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan
pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu
juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk
mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang
khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan
dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi
dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang
dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu
diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan
informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi
anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses
kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya
mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan
talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang
Setara
Perlu adanya kerjasama atau
koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk
menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan
usaha.
2.5 Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia
UKM hadir sebagai suatu solusi dari
sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang
sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda
dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan
kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai
kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak
disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan,
jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5
juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan,
rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang
lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal
bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%),
China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena
itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain:
perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting,
karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam
kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha
kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan
pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan
yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya
kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha
besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit
saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga
hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar
hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan,
pertanian dan industri.
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di
Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa
pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan
Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
“UKM lah yang justru dapat tetap
survive dan bertahan sedangkan perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar
biasanya mendapat dukungan dari pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu
menghadapi krisis bahkan banyak yang collapse dan berguguran,” katanya pada
Musyawarah Daerah VI HIPPI Propinsi Jateng di Hotel Pandanaran, Semarang,
Sabtu.
Kebijakan pemerintah dewasa ini
telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak
sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha
kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini, katanya.
“Namun kiranya perlu kita bertanya
sudah sejauh manakah langkah-langkah dan upaya-upaya pemerintah tersebut telah
memperlihatkan hasil yang nyata didalam membawa dan menempatkan UKM kita pada
taraf yang mapan, sehat dan kuat? juga, sampai sejauh manakah sudah dicapai
tingkat daya saing UKM kita di dalam percaturan perekonomian di tingkat
nasional, regional maupun global?,” katanya.
Menurut dia, sungguh sangat ironis,
bahwa perusahaan konglomerat di masa itu yang diberi hak monopoli ternyata
mereka pun terbukti kropos dan amburadul sehingga harus mendapatkan bantuan
untuk dapat bertahan dan suvive kembali.
“Adalah fakta yang kita semua
ketahui bahwa ratusan trilyun harus ditanggung rakyat untuk menyelamatkan
bank-bank swasta yang saat inipun masih membebani APBN kita untuk pembayaran
bunga bond rekap mereka,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah
untuk berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna
membangkitkan perekonomian bangsa dan negara.
Ia menjelaskan, di negara-negara
majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi
pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena
pemerintahan daripada negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung
terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan
kuat.
“Kebijakan yang kami maksudkan
adalah tidak saja yang berkenaan dengan masalah akses permodalan atau
pendanaan, tetapi juga dukungan pada akses pasar, dukungan pendidikan dan
pelatihan, serta dukungan untuk mendapatkan teknologi yang tepat guna,”
ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai usaha kecil
yang ikut didalam pembangunan perekonomian bangsa, UKM harus menjalin kerjasama
bisnis secara profesional, bersih, transparan dan bertanggung jawab dengan
pemerintah daerah, pusat maupun negara luar .
Sekarang ini lembaga-lembaga donor
internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai
wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai
penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk
memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM
ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para
donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan
dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
UKM adalah usaha yang tidak penting,
hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi
kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai
memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya
harus belajar dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958,
tonggak utama perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan,
pemerintah Jepang mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para
pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di
Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu
menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi UKM.
Memang, saat ini peran UKM nampak
belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk
luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini
sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin
selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri
kita. (Aryo Budi)
Intinya kembali lagi pada
pemerintah, langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk mengatasi
keterpurukan ekonomi ini. Jika sudah tahu bahwa UKM memiliki fungsi dan peranan
positif, buka saja akses yang sebesar-besarnya kepada mereka
2.5.1
UKM pada masa krisis
Krisis yang terjadi di Indonesia
pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia.
Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah.
Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara
drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah
terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut
terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan
yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi.
Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkancendrungbertambah.
ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifanpasardanstabilisasisistemekonomiyangada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur,manajemen,pelatihandanpembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan,pertaniandanindustri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan
ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifanpasardanstabilisasisistemekonomiyangada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur,manajemen,pelatihandanpembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan,pertaniandanindustri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan
sehingga terciptanya kekompetitifan
dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik
Tabel 2.1 Jumlah Unit Industri
Menengah/Besar dan Industri Kecil, 1991-1997 Tahun
|
Industri Skala
Menengah/Besar
|
Industri Skala Kecil
|
Jumlah
|
Persen
(%)
|
||
1991
|
16,494
|
0.66
|
2,473,765
|
99.34
|
2,490,256
|
100
|
1992
|
17,648
|
0.71
|
2,474,235
|
99.29
|
2,491,883
|
100
|
1993
|
18,219
|
0.73
|
2,478,549
|
99.27
|
2,496,768
|
100
|
1994
|
19,017
|
0.74
|
2,503,529
|
99.26
|
2,522,305
|
100
|
1995
|
21,551
|
0.80
|
2,641,339
|
99.20
|
2,662,662
|
100
|
1996
|
22,997
|
0.87
|
2,679,130
|
99.13
|
2,702,595
|
100
|
1997
|
23,386
|
0.71
|
3,543,397
|
99.30
|
3,566,783
|
100
|
.
2.5.2 Posisi Industri Kecil di
Indonesia
Usaha
skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah
karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi
kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa
sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan
pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai
jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi
urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam
perekonomian secara keseluruhan.
Tabel 2.1 menunjukkan 99.3
% dari jumlah unit industri merupakan industri kecil. Begitu pula Tabel 2.2
memperlihatkan jumlah pekerja yang diserap industri kecil lebih besar (± 67 %)
dibandingkan jumlah tenaga kerja yang diserap oleh industri skala
besar-menengah (± 23%). Oleh karena itu sudah sepantasnya pemerintah memberikan
perhatian khusus dalam pembangunan ekonomi. Namun demikian, usaha pengembangan
yang telah dilakukan masih belum memuaskan, karena dirasakan keberadaan
industri kecil selalu tertinggal dibandingkan dengan kemajuan yang dicapai oleh
industri besar.
Sesuai dengan Tabel 2.3 yang
memperlihatkan nilai produksi yang dihasilkan industri skala besar-menengah
jauh lebih besar (89,56%) dibandingkan nilai produksi industri kecil hanya
10,44 %. Industri menengah-besar mengalami kenaikan persentase nilai produksi
setiap tahun dari total nilai produksi nasional
Tabel 2.2 Tenaga Kerja Industri Menengah/Besar dan Industri
Kecil di Indonesia Year
|
Industri Skala Menengah-Besar
Pekerja Bagian Pertum-
(orang) (%) buhan(%)
|
Industri Skala Kecil
Pekerja Bagian Pertum-
(orang) (%) buhan (%)
|
Jumlah Pekerja
Pekerja Bagian
(orang) (%)
|
|||||||
1993
1994
1995
1996
1997
|
3,574,829
3,813.670
4,174,142
4,214,967
4,170,093
|
32.4
33.2
34.2
33.8
33.3
|
7.93
6.68
9.45
0.98
-1.06
|
7,464,011
7,674,687
8.016,397
8,255,747
8,371,327
|
67.6
66.8
65.8
66.2
66.7
|
6.10
2.80
4.45
2.98
1.40
|
11,038,820
11,458357
12,190.539
12,470,714
12,541,420
|
100
100
100
100
100
|
||
Di Indonesia, 1994 - 1998 Tahun
|
Industri Menengah/Besar
|
Industri Kecil
|
Total 100%
|
|||||||||
Jutaan Rupiah
|
%
|
Jutaan Rupiah
|
%
|
Jutaan Rupiah
|
||||||||
1994
|
155,825
|
87.64
|
21,894
|
12.36
|
177,809
|
100
|
||||||
1995
|
194,680
|
8868
|
24,854
|
11.32
|
219,534
|
100
|
||||||
1996
|
244,011
|
89.07
|
29,919
|
109.93
|
273,930
|
100
|
||||||
1997
|
264,271
|
89.56
|
30,819
|
10.44
|
295,090
|
100
|
||||||
1998
|
-
|
-
|
59,476
|
-
|
-
|
-
|
||||||
`` Source : BPS, 1997
Tabel
2.3 Nilai Produksi yang dihasilkan Industri Menengah /Besar Industri Kecil
Di Indonesia, 1994 – 1998
Tabel 2.3 Nilai Produksi yang dihasilkan
Industri Menengah /Besar Industri Kecil
2.5.4
Pembinaan UKM
Bagian
dari tulisan ini akan dimulai dengan mengajukan sebuah pertanyaan menarik yakni
: bagaimana caranya melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap UKM dalam
konteks pasar bebas dan terbuka? jika diteliti lebih rinci ternyata UKM itu
tidak homogin. Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship
(kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki
sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat
tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat
membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
(1)
Livelihood Activities : UKM yang masuk
kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari
nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship.
Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori
ini adalah yang terbesar.
(2)
Micro enterprise : UKM ini lebih bersifat
“artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan).
Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
(3)
Small Dynamic Enterprises : UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship.
Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari
kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan
masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah
UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima
pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Usaha
kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan
pembangunan ekonomi. Gerak sektor UKM amat vita luntuk menciptakan pertumbuhan
dan lapangan pekerjaan. UKMcukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi
dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan
pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup
terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan
perdagangan. Karena itu
UKM merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi
yang kompetitif. Di Indonesia, sumber penghidupan
amat bergantung pada sector UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada
sector perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk
kayu, serta produksi mineral non-logam. Mereka bergerak dalam kondisi yang amat
kompetitif dan ketidakpastian; juga amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi
makro. Lingkungan usaha yang buruk lebih banyak merugikan UKM daripada usaha
besar. Secara keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih
dari 50% PDB (kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan
sekitar 10 % dari ekspor. Meski tidak tersedia data yang terpercaya, ada
indikasi bahwa pekerja industri skala menengah telah menurun secara relatif
dari sebesar 10 % dari keseluruhanhttp://akhakarim.blogspot.com/2013/02/makalah-ekonomi-mikro.html